Bagi para guru honorer dan non PNS saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.
Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020