Cara Dan Syarat Pengajuan Untuk Dapatkan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Ristek Cair September 2021

- 20 Agustus 2021, 19:04 WIB
Cara Dan Syarat Pengajuan Untuk Dapatkan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Ristek
Cara Dan Syarat Pengajuan Untuk Dapatkan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Ristek /Kemendikbud Ristek/

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Berikut ini cara dan syarat pengajuan untuk dapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.

UKT Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan pada bulan September 2021 ini.

Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU Gaji untuk Karyawan dan Buruh Tahap 2 Telah Cair, Segera Cek di Kemnaker.go.id

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ungakp Nadiem Makarim.

Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT :

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x