Kemenag Siapkan Bantuan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Link Pengajuannya

- 29 Agustus 2021, 15:05 WIB
Masjid Raya Al Makhsum Medan
Masjid Raya Al Makhsum Medan /simas.kemenag.go.id

1. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

2. Rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat;

3. Fotocopy Keputusan Susunan Kepengurusan;

4. Rencana Anggaran Biaya;

5. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus bermaterai cukup.

Dokumen yang sudah disiapkan dalam bentuk file kemudian diunggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah