"Bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir Masjid dan Musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19," ucap Agus Salim.
Agus Salim berpendapat pandemi telah menghalangi Masjid untuk melaksanakan kegiatan ibadah yang juga berdampak pada operasional Masjid dan Musala.
"Pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes, tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus Masjid atau Musala," tutur Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan nantinya tiap Masjid akan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta. Sementara tiap Musala akan mendapatkan Rp10 juta.
"Permohonan bantuan operasional Masjid dan Musala selambat-lambat harus sudah dikirim tanggal 12 September 2021," kata Agus Salim.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur mengungkapkan takmir dan pengurus Masjid dan Musala harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Bantu Ringankan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi
"Salah satu persyaratannya, Masjid dan Musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama Masjid dan Musala, dan berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Abdul Syukur.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan operasional Masjid dan Musala di daerah terdampak Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2021.