Di tahun yang sama, kemudian Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Baca Juga: Diduga Aniaya dan Lumuri Kotoran Manusia pada Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Diperiksa Polisi
Namun pangkat yang tinggi ini justru mendatangkan petaka, manakala ia diduga melakukan kelalaian pengawasan pada bawahannya sehingga terbit penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Kasus Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Jenderal bintang dua di kepolisian itu merupakan terpidana kasus suap 'red notice' Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus tersebut bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan 'red notice'/DPO di Imigrasi.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.