Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Potret Muhammad Kace Usai Diduga Dapat 'Bogem Mentah' Napoleon Bonaparte: Mata Kiri Lebam Membiru
Napoleon Bonaparte disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.
Hakim mengatakan sejatinya Napoleon Bonaparte tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.
Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.
Dugaan Penganiayaan Kepada Muhammad Kece
Informasi tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto.
"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 September 2021.