UPDATE: 10 Fakta Kelanjutan Kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte di Bareskrim Polri

- 10 Oktober 2021, 00:17 WIB
UPDATE: 10 Fakta Kelanjutan Kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte di Bareskrim Polri
UPDATE: 10 Fakta Kelanjutan Kasus Muhammad Kace vs Napoleon Bonaparte di Bareskrim Polri /Istimewa/

Beredar kabar, jika surat permintaan maaf itu dibuat oleh Muhammad Kace, karena takut kembali dipukuli oleh Napoleon Bonaparte saat berada di rutan Bareskrim.

Meski Muhammad Kace membuat surat permohonan maaf, Rusdi menegaskan, YouTuber tersebut tidak melakukan pencabutan laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

"Permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan laporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Rusdi dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

4. Polisi Khawatir Psikis Kace
Rusdi mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan Kace meminta maaf kepada Napoleon Bonaparte. Tidak menutup kemungkinan permintaan maaf ini berkaitan dengan situasi psikis Kace.

Baca Juga: Kuasa Hukum Curiga Polisi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Enggan Bawa Muhammad Kace ke Rumah Sakit

"Ini perlu didalami lagi (alasan minta maaf), mungkin terkait situasi psikis yang bersangkutan. Mungkin saja bisa terjadi seperti itu," ucap Rusdi.

5. Napoleon Bonaparte Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini mengusulkan, agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra,  Napoleon Bonaparte dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pemindahan itu.

"Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Polri Kembalikan ATM Milik Kace Untuk Biaya Hidup Istri Selama di Jakarta

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah