Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu

- 2 Desember 2021, 07:55 WIB
Desember 2021!  Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu
Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu /Jurnal Medan/Pikiran Rakyat Depok

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Begini Cara Cerdas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mengatasi Rasa Cemburu Rafathar Terhadap Rayyanza

3. Aturan Tempat Wisata

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Baca Juga: Polemik, Hasil Sidang Hak Asuh Gala Sky, Fuji Unggah Video Bareng Vanessa Angel dan Bibi, Warganet: Semangat!

e. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x