Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu

- 2 Desember 2021, 07:55 WIB
Desember 2021!  Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu
Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu /Jurnal Medan/Pikiran Rakyat Depok

Baca Juga: Viral! Warga Dairi Sumut Dikirimi Peti Mati, Diduga Karena Kalah Pilkades

- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

2. Aturan Perayaan Tahun Baru 2022

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and New Year, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Baca Juga: Ingin Tetap Dapat Bantuan PIP dari Kemdikbud? Siswa SD, SMP dan SMA Lakukan 3 Kewajiban Ini

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali UMKM;

e.Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x