- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
Baca Juga: Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Berikut Jadwal dan Link Nonton di RCTI
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan