Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu

- 2 Desember 2021, 07:55 WIB
Desember 2021!  Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu
Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu /Jurnal Medan/Pikiran Rakyat Depok

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

Baca Juga: Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Berikut Jadwal dan Link Nonton di RCTI

- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;

- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x