g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima PIP Kemendikbud Ristek: Cair Bulan Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.***