JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi laporan Bawaslu yang dirilis pada Rabu 13 Juli 2022.
Rilis laporan Bawaslu tentang potensi pelanggaran jelang pendaftaran Parpol dan pemutakhiran data pemilih pada 1 Agustus 2022 disertai dengan sejumlah catatan.
Diantara catatan Bawaslu adalah terkait potensi pelanggaran kelengkapan dokumen dan kualitas SDM.
Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Hingga SDM Jadi Kendala Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih
Menurut Idham Holik, KPU menerima rilis Bawaslu secara positif lewat kewenangan atributif yang dimilikinya.
KPU, kata dia, telah mempelajari kesalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Itu kan kasus pada pemilu sebelumnya, saya sampaikan bahwa prinsip penyelenggara pemilu adalah profesional. Dan itu artinya kami harus bekerja lebih baik dari penyelenggara pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Jurnal Medan, Rabu, 13 Juli 2022.
Selain itu, KPU juga telah memasukkan potensi pelanggaran (Pemilu 2019) ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.
Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas