KPU Pelajari Kesalahan Pemilu 2019 Terkait Kualitas SDM dan Kelengkapan Dokumen Saat Pendaftaran Parpol

- 13 Juli 2022, 18:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi laporan Bawaslu yang dirilis pada Rabu 13 Juli 2022.

Rilis laporan Bawaslu tentang potensi pelanggaran jelang pendaftaran Parpol dan pemutakhiran data pemilih pada 1 Agustus 2022 disertai dengan sejumlah catatan.

Diantara catatan Bawaslu adalah terkait potensi pelanggaran kelengkapan dokumen dan kualitas SDM.

Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Hingga SDM Jadi Kendala Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

Menurut Idham Holik, KPU menerima rilis Bawaslu secara positif lewat kewenangan atributif yang dimilikinya.

KPU, kata dia, telah mempelajari kesalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Itu kan kasus pada pemilu sebelumnya, saya sampaikan bahwa prinsip penyelenggara pemilu adalah profesional. Dan itu artinya kami harus bekerja lebih baik dari penyelenggara pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Jurnal Medan, Rabu, 13 Juli 2022.

Selain itu, KPU juga telah memasukkan potensi pelanggaran (Pemilu 2019) ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x