Hasil penelusuran informasi tersebut akan direkomendasikan kepada KPU dan parpol untuk dilakukan perbaikan, terutama unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol.
Karena di dalam tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 terdapat masa perbaikan dokumen.
"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran terus akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herwyn.
Peneliti Netfid Azlansyah Hasibuan menilai pencatutan nama dan NIK penyelenggara pemilu dalam Sipol merupakan kesalahan besar parpol yang menginput datanya.
Ia menilai KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan parpol yang berani menginput data palsu atau mencatut nama dan NIK orang lain tanpa izin.
"Masyarakat harus tahu partai mana saja yang menginput data palsu," ujar Azlan Hasibuan kepada Jurnal Medan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Penyelenggara pemilu, kata dia, harus independen dan jangan terkesan menutup informasi parpol mana yang melakukan pencatutan nama tersebut.
"Semua partai politik harus tertib administrasi dalam menginput data partainya di platform Sipol," tegas Azlan.***