Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

- 9 Agustus 2022, 20:06 WIB
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. KPU menjamin SDM Sipol siap melayani
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol. KPU menjamin SDM Sipol siap melayani /Screenshot

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda meminta KPU RI memperbaiki kinerja Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kinerja Sipol menurut Herwyn Malonda dinilai tidak efektif karena tak mampu mendeteksi penyelenggara Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut di Sipol.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu dicatut di dalam Sipol kemudian diklaim sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ada Tembak Menembak, Faktanya Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Keanggotaan dan kepengurusan parpol menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Ada baiknya KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu, baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU Bawaslu serta badan ad hoc," kata Herwyn kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan nama dan NIK penyelenggara pemilu yang dicatut tidak saja dari KPU, tetapi juga dari Bawaslu.

Pancatutan nama tersebut merupakan informasi awal yang akan ditelusuri lebih jauh sehingga Herwyn mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran.

Baca Juga: Kisruh Internal hingga Kader Diadu-domba, Partai Berkarya Belum Daftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pemilu 2024

Hasil penelusuran informasi tersebut akan direkomendasikan kepada KPU dan parpol untuk dilakukan perbaikan, terutama unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol.

Karena di dalam tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 terdapat masa perbaikan dokumen.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran terus akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herwyn.

Peneliti Netfid Azlansyah Hasibuan menilai pencatutan nama dan NIK penyelenggara pemilu dalam Sipol merupakan kesalahan besar parpol yang menginput datanya.

Baca Juga: KPU Umumkan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Meninggal Dunia Santunan Rp36 Juta, Ini Info Lengkapnya

Ia menilai KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan parpol yang berani menginput data palsu atau mencatut nama dan NIK orang lain tanpa izin.

"Masyarakat harus tahu partai mana saja yang menginput data palsu," ujar Azlan Hasibuan kepada Jurnal Medan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penyelenggara pemilu, kata dia, harus independen dan jangan terkesan menutup informasi parpol mana yang melakukan pencatutan nama tersebut.

"Semua partai politik harus tertib administrasi dalam menginput data partainya di platform Sipol," tegas Azlan.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah