JURNAL MEDAN - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa sore, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya pada Selasa pagi Presiden Jokowi meminta Kapolri dan jajarannya untuk benar-benar mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional dan transparan.
Jokowi sampai menegaskan sikapnya sejak awal bahwa dirinya sebagai Presiden ingin kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas.
"Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di sela kunjungannya ke Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.
Jokowi juga tidak ingin citra Korps Bhayangkara memburuk di mata publik dengan berbagai dugaan.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun itu tetap harus kita jaga," kata Jokowi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa ditemukan upaya Ferdy Sambo cs menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati