RESMI, 40 Parpol Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 15 Agustus 2022, 02:07 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan secara resmi 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Senin dini hari 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPU RI resmi menutup masa pendaftaran pada Minggu malam 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol sudah berstatus dokumen lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Resmi, KPU RI Tutup Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB

Sisanya, 16 parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas dan dokumen di Sipol namun sebelumnya telah melakukan pendaftaran sesuai syarat dan ketentuan.

Untuk 16 parpol ini status dokumen dan berkasnya akan diumumkan pada Senin siang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hanya ada dua kemungkinan terhadap 16 parpol ini.

Pertama, parpol tersebut berstatus dokumen lengkap dan dinyatakan terdaftar.

Baca Juga: UPDATE Pemilu 2024: 39 Parpol Mendaftar ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Hingga Pukul 22.00 WIB

Kedua, dokumen dan berkas parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.

"Kalau (16) parpol dinyatakan tidak lengkap, itu selesai sampai disini," kata Hasyim Asy'ari saat konferensi pers.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan semua parpol mendapatkan kesempatan yang sama selama proses pendaftaran.

"Partai yang mendaftar melewati jam 23.59 WIB tidak bisa lagi melakukan proses pendaftaran," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu juga memantau Sipol yang telah dibuka/diakses oleh parpol sejak 24 Juni 2022.

"Sehingga  Sipol ini membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," ujarnya.

Bawaslu akan mengumumkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin siang pukul 14.00 WIB.

Berikut daftar 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 resmi dari KPU RI:

Baca Juga: Profil Ari Sigit Cucu Mantan Penguasa Orde Baru Soeharto yang Kini Jadi Ketua Umum Partai Karya

1. Partai Golongan Karya (Golkar) dokumen lengkap
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dokumen lengkap
3. Partai Bulan Bintang (PBB) dokumen lengkap
4. Partai Demokrat dokumen lengkap
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dokumen lengkap
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dokumen lengkap
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dokumen lengkap
8. PKP dokumen lengkap
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dokumen lengkap
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dokumen lengkap
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dokumen lengkap
12. Partai Republikku Indonesia dokumen lengkap
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dokumen lengkap
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen lengkap
15. Partai Amanat Nasional (PAN) dokumen lengkap
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dokumen lengkap
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dokumen belum lengkap
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dokumen lengkap
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dokumen lengkap
20. Partai Reformasi dokumen belum lengkap
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dokumen lengkap
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dokumen belum lengkap
23. Partai Kedaulatan Rakyat dokumen belum lengkap
24. Partai Buruh dokumen lengkap
25. Partai Republik dokumen lengkap
26. Partai Ummat dokumen lengkap
27. Partai Beringin Karya (Berkarya) dokumen belum lengkap
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu dokumen belum lengkap
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dokumen lengkap
30. Partai Pelita dokumen belum lengkap
31. Partai Kongres dokumen belum lengkap

Parpol mendaftar hari terakhir, Minggu, 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB:

32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi
36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x