"Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit pada setiap sesi," ujarnya.
Tim Pengawas Pemilu juga tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Bagja juga meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan
potensi sengketa proses pemilu," pungkas Rahmat Bagja.***