Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

- 15 Agustus 2022, 15:47 WIB
Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Nama Diantaranya di Sumut
Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Nama Diantaranya di Sumut /Arif Rahman/Jurnal Medan

Bawaslu, kata dia, tidak dapat mengakses beberapa menu di Sipol seperti: 

1. Unggahan berkas parpol
2. Unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA
3. Sub-Menu verifikasi administrasi
4. Generate data dalam progres unggahan data parpol

Selain itu, Bawaslu juga mengkritisi pengawasan melekat (waskat) terhadap preses verifikasi administrasi yang berlangsung di Hotel Borobudur.

Diantaranya, kata Bagja, Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Pegawai Alfamart Secara GRATIS: DM Saya Segera

"Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi," ujarnya.

Selain itu, Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir.

Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara
keseluruhan.

Adapun, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu kerja menjadi empat sesi yaitu pukul 8.00 WIB, pukul 10.00, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Biodata Dodi Irawan, Pemain Baru PSMS Medan Untuk Liga 2 2022 Dari Klub Liga 1 Bhayangkara FC

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x