JURNAL MEDAN - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawati bersama sang suami Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan dalam menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka, penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
"Penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan demikian, sudah terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan PC.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah meminta Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengamuk di Hadapan Pati Polri, Sebut Akan Disikat Para Pengkhianat, Ini Videonya