JURNAL MEDAN - Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tiga kali.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," kata Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawati sempat mengaku sakit saat menjalani pemeriksaan dengan surat sakit dari dokter saat penyidik hendak melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Jadi Tersangka
Putri Candrawati menjadi tersangka kelima bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
"Seyogyanya yang kemarin juga harus kami periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan," ujar Andi Rian.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Ternyata Ungkapan Kamaruddin Simanjuntak Benar