Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan dalam menetapkan PC sebagai tersangka, penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
"Penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah meminta Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
PC diduga mengetahui rencana pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Selama ini Putri Candrawathi selalu beralasan batinnya sedang terguncang dan mengalami tekanan psikologis.
Namun Kamaruddin menduga PC telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyelidikan.
Permintaan Kamaruddin Simanjuntak terdapat dalam video yang diunggah pemilik akun twitter @ZulkifliLubis69.
Dalam video tersebut Kamaruddin mengungkap alasannya meminta Bareskrim menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.