KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

- 23 Agustus 2022, 15:14 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

"KPU telah menurunkan data ganda yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Tadi dalam rapat sudah dijelaskan," kata Idham kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

KPU juga melakukan sosialisasi dengan mengundang LO (Liaison Officer) 24 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap dan saat ini mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Sebagai informasi, parpol mendapatkan akses Sipol selama 24 jam setiap hari, sedangkan masa waktu parpol mengakses Sipol sebelum verifikasi administrasi adalah selama 7 pekan, termasuk 2 pekan masa pendaftaran.

"Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Sementara itu, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana mengeluhkan Sipol KPU sehingga parpolnya tidak lanjut ke verifikasi administrasi.

PPB adalah salah satu dari 16 parpol yang dokumennya dikembalikan KPU di masa pendaftaran.

PPB telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, salah satunya karena keluhan Sipol yang menurut dia bermasalah.

"Kesalahan dari Sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja, tenaga kita terbatas sementara data kita banyak dan nunggu masuk Sipolnya susah sekali," kata Eggi saat ditemui wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x