Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

- 25 Agustus 2022, 22:21 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

Keempat parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu RI pada Kamis 25 Agustus 2022, hanya dua parpol yang gugatannya diterima yakni Partai Pelita dan Partai IBU.

Sementara dua parpol gugatannya ditolak yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar karena tidak memenuhi syarat materiil dalam dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

"Belum, kami kan belum tahu apa yang dianggap KPU itu melanggar administrasi bagian mananya," kata Hasyim.

Mengakui Kesalahan

Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput data ke dalam Sipol.

Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah