Keempat parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu RI pada Kamis 25 Agustus 2022, hanya dua parpol yang gugatannya diterima yakni Partai Pelita dan Partai IBU.
Sementara dua parpol gugatannya ditolak yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar karena tidak memenuhi syarat materiil dalam dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
"Belum, kami kan belum tahu apa yang dianggap KPU itu melanggar administrasi bagian mananya," kata Hasyim.
Mengakui Kesalahan
Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput data ke dalam Sipol.
Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?