Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

- 25 Agustus 2022, 22:21 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Meminta Sejumlah Uang untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Menurut keterangan Beni, Partai Pelita sebenarnya telah menginput dokumen dan berkas melalui Sipol yang menurut dia sangat efektif.

Ia juga memberikan data Sipol Partai Pelita yang telah menginput data dan dokumen kantor serta kepengurusan sebanyak 100 persen di Sipol.

Tetapi untuk keanggotaan, Partai Pelita baru memenuhi 91,8 persen di Sipol sehingga KPU akhirnya mengembalikan dokumen partai tersebut.

"Kami dari awal memang tidak menyiapkan berkas fisik sehingga di Sipol ini sebenarnya kami merasa sangat terbantu," kata Beni Pramula usai sidang di Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Ia menuturkan, tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Partai Pelita mendatangi KPU RI.

"Tapi karena pada saat itu KPU sedang sibuk dan kami pun sedang mempersiapkan kelengkapan berkas sehingga pukul 23.30 WIB kami sudah bersiap untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu," ujar Beni.

Menurut dia, di hari terakhir banyak parpol berbondong-bondong melakukan pendaftaran sehingga KPU menjadi sangat sibuk.

Beberapa parpol diketahui membawa puluhan box yang berisi dokumen dan berkas untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah