Padahal sudah ada Sipol yang merupakan alat bantu pendaftaran namun itu tidak dimanfaatkan.
"Karena masih banyak partai lain yang sedang mengantri untuk juga mendaftar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar," jelasnya.
Beni berharap partainya kembali mendapatkan hak konstitusional untuk ikut serta menjadi peserta Pemilu 2024.
"Sehingga nanti Sipol kami dibuka kembali (untuk melengkapi) dan Partai Pelita melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya," pungkasnya.
Sedangkan Partai IBU ingin membuktikan di persidangan bahwa partainya berhak melaju ke tahapan verifikasi administrasi.
"Nanti kita lihat di persidangan," ujar salah seorang petugas Partai IBU.
Sidang pemeriksaan berlangsung pada 29 Agustus 2022 di Gedung Bawaslu RI.***