Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

- 25 Agustus 2022, 22:21 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Padahal sudah ada Sipol yang merupakan alat bantu pendaftaran namun itu tidak dimanfaatkan.

"Karena masih banyak partai lain yang sedang mengantri untuk juga mendaftar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar," jelasnya.

Beni berharap partainya kembali mendapatkan hak konstitusional untuk ikut serta menjadi peserta Pemilu 2024.

"Sehingga nanti Sipol kami dibuka kembali (untuk melengkapi) dan Partai Pelita melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Gugatan Partai Pelita dan Partai IBU Diterima Bawaslu RI Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Sedangkan Partai IBU ingin membuktikan di persidangan bahwa partainya berhak melaju ke tahapan verifikasi administrasi.

"Nanti kita lihat di persidangan," ujar salah seorang petugas Partai IBU.

Sidang pemeriksaan berlangsung pada 29 Agustus 2022 di Gedung Bawaslu RI.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah