Bawaslu RI: Total 14 Parpol Mendaftarkan Gugatan Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 27 Agustus 2022, 18:17 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers /Dok. Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menyatakan sebanyak 14 parpol telah mengajukan gugatan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan ditujukan ke KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2022.

"Jadi ada total 14 partai politik yang sudah mendaftar," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

Sebelumnya pada Kamis dan Jumat tanggal 25-26 Agustus 2022, sebanyak 7 parpol mengikuti sidang pendahuluan di Bawaslu RI.

Hasilnya, dalam putusan pendahuluan, gugatan tiga parpol ditolak yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Berkarya (pelapor Samsu Djalal), Partai Berkarya (pelapor Muchdi PR), dan Partai Kongres.

Sebagai informasi, Partai Berkarya mengajukan dua gugatan oleh dua pelapor yakni Mayjen TNI (Purn) Samsu Djalal dan Muchdi PR. Keduanya ditolak.

Sedangkan gugatan empat parpol diterima yakni Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Baca Juga: 7 Parpol Jalani Sidang Pemeriksaan Gugatan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Siapkan Jawaban dan Bukti

Menurut jadwal, keempat parpol tersebut akan menjalani sidang pemeriksaan pada Senin dan Selasa tanggal 29 dan 30 Agustus 2022.

Beberapa parpol saat ini sedang dalam proses mempersiapkan gugatan dan akan menjalani sidang pendahuluan pekan depan.

"Senin ada (sidang pendahuluan) jam 10.00 WIB," kata Puadi.

Perlu diketahui, parpol yang mengajukan gugatan merupakan bagian dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI di masa pendaftaran.

Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

Di masa pendaftaran, sebanyak 24 parpol berhasil melengkapi dokumen di Sipol KPU dan saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi.

Berikut 14 parpol yang mendaftar gugatan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke Bawaslu RI:

1. Partai Berkarya (Muchdi PR/Ditolak)
2. Partai Berkarya (Samsu Djalal/Ditolak)
3. Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu/Diterima)
4. Partai Karya Republik (Ditolak)
5. Partai Bhinneka Indonesia (Diterima)
6. Partai Kedaulatan Rakyat (Diterima)
7. Partai Kongres (Ditolak)
8. Partai Pandu
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pelita (Diterima)

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Partai sudah lapor dan sedang melengkapi laporan:

1. Partai Kedaulatan
2. Partai Perkasa

Partai dalam proses perbaikan

1. Partai Pandai
2. Partai Reformasi

***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah