"Prinsipnya selama belum finalisasi masih bisa diperbaiki kesalahan data NIK, Ijazah, dan lainnya," tegasnya.
Hal yang juga patut diperhatikan adalah honorer bisa meng-input data jika instansi sudah melakukan registrasi lebih dahulu.
Instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non ASN pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non ASN. Dengan demikian, informasi ini menjadi semakin clear dan terang benderang.***