Bukan PRANK, Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Hari Ini, Jokowi: Ini Adalah Pilihan Terakhir

- 3 September 2022, 16:14 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/Setpres

Baca Juga: MOHON MAAF, 5 Kelompok Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022?

Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp2,17 T untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan

"Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah