- Formulir tersebut terdiri kolom data diri, lengkap dengan mengharuskan upload foto beserta KTP.
- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data ,sesuai kolom-kolom isian.
- Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Resmi dari BKN
- Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
- Dan juga upload file pas foto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan
berukuran maksimal 200 Kb.
- Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik 'Lanjutkan'