Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 6 September 2022, 05:09 WIB
Tahapan PPPK 2022
Tahapan PPPK 2022 /Instagram@infocpns2021

JURNAL MEDAN - Berikut tahapan pendaftaran PPPK 2022 dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi pegawai non ASN serta honorer.

Seperti yang kita ketahui, seleksi PPPK 2022 menurut jadwal akan dilakukan pada minggu ketiga, September ini sebagaimana telah diungkapkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.

"Untuk seleksi CASN ini nanti mungkin di minggu ketiga bulan September,” ungkapnya ketika meeting zoom dengan BKD JRim, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Maka untuk itu, bagi kamu pegawai Non ASN dan honorer harus mempersiapkan dokumen agar bisa mendaftar seleksi PPPK 2022.

Adapun tahapan pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai berikut:

1. Usulan kebutuhan, yang meliputi instansi pemerintah dan analisis jabatan dan beban kerja

2. Penetapan Kebutuhan melalui Menteri PANRB, Menkeu, dan kepala BKN

3. Pengumuman Oleh BKN

4. Seleksi Administrasi oleh BKN dan instansi pemerintah.

5. Seleksi SKD, SKB (CPNS) Kompetensi PPPK

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PAUD, SD Hingga SMA Mendapatkankan Tunjangan Sebesar Ini Jika RUU Sisdiknas Disahkan

6. Penetapan hasil akhir oleh Panselnas

7. Penetapan Nomor Induk oleh BKN

8. Pengangkatan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bagi pegawai Non ASN dan honorer yaitu.

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Itulah tahapan pendaftaran PPPK 2022 dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi bagi pegawai Non ASN dan honorer.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah