Jangan Salah Paham, Pendataan Non ASN Bukan Untuk Lolos PPPK 2022 Tanpa Tes, Ternyata Ini Tujuannya

- 6 September 2022, 06:14 WIB
Baca Artikel Ini Agar Tidak Salah Paham Soal Pendataan Tenaga Non ASN
Baca Artikel Ini Agar Tidak Salah Paham Soal Pendataan Tenaga Non ASN /pendataan-nonasn.bkn.go.id

- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.

- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.

Aplikasi Pendataan Non ASN

- Akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

- Masing-masing Tenaga Non ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x