- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.
- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.
Aplikasi Pendataan Non ASN
- Akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
- Masing-masing Tenaga Non ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk: