JURNAL MEDAN - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga Non ASN jelang pembukaan rekrutmen PPPPK 2022. Yuk disimak tujuannya agar tidak salah paham.
Proses pendataan ditargetkan selesai pada 30 September 2022. Namun demikian, perlu diketahui pendataan Non ASN bukan untuk lolos PPPK 2022 tanpa tes.
Pendataan tenaga Non ASN ini nantinya akan jadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Lalu Bagaimana Cara Pendaftaran Pendaftaran Tenaga Non ASN?
Pendataan tenaga Non ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap Instansi terkait.
Adapun alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya, adalah sebagai berikut:
Alur Pendataan Tenaga Non ASN
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.