Tindakan ini diduga merupakan ulah oknum Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok dengan cara dicairkan menyalahi/melawan prosedur keuangan.
Sementara oknum bendahara diduga melakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
"Ya, benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Depok Andi Rio Rahmat kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.
Kajari Depok telah melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terkait kasus ini karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Serta untuk kegiatan hiburan malam," tegas Andi Rio Rahmat didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alfa Dera.
Berdasarkan informasi yang beredar terdapat dana Rp1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II