ICSF Sebut Kebocoran Data KPU Sebagai Kasus Lama Hingga Warisan UU Pemilu

- 7 September 2022, 10:58 WIB
Foto: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Foto: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

Baca Juga: Hinaan Atau Sindiran? Hacker Eropa dan AS Sebut Cyber Security di Indonesia Seperti Ditangani Bocah 14 Tahun

Sebagai informasi, Bjorka adalah identitas serupa yang menawarkan data 1,3 milyar data registrasi SIM card warga Indonesia.

Kali ini, data KPU yang ditawarkan sebanyak 105.003.428. Di situ disebutkan kebocoran baru saja terjadi yakni bulan September 2022.

Adapun data yang sudah bocor tersebut berupa NIK, KK, nama, tempat lahir, gender, usia dan lain-lain.

Data itu ditawarkan seharga 5.000 USD atau setara dengan Rp 74,4 juta.

"Jadi data kita sudah terlanjur disalin dan tidak pernah diusut tuntas hingga kini," ujar Ardi.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Terkait daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu di Indonesia, Ardi menilai terdapat warisan dari UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di UU tersebut KPU diwajibkan berbagi database lengkap dengan kontestan Pemilu.

Tapi, penggunaan data tersebut oleh kontestan Pemilu tidak pernah diaudit dan diusut.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x