105 Juta Data Pemilih KPU Diduga Bocor, Pratama Persadha: Perlu Diaudit Agar Tahu Penyebab Kebocorannya

- 8 September 2022, 10:57 WIB
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. /Antara/HO-CISSReC

Data pemilih bocor tentu saja membuat masyarakat mengalihkan perhatian ke KPU.

KPU, kata dia, tinggal melakukan pengecekan apakah ada anomali trafik di sistemnya. Jika tidak ada, maka terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack.

Selain itu, Pratama meminta BSSN juga masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air.

Minimal BSSN menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

Sementara itu, hingga kini Indonesia tak kunjung memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang melindungi data warganya.

Baca Juga: Setelah 1,3 Milyar Data Registrasi SIM Card, Hacker Kini Tawarkan 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU

Tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

"Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban," jelasnya.

Pratama menjelaskan, jika bicara soal sanksi kebocoran data, maka sementara ini yang bisa dipakai permenkominfo nomor 20 tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan.

Adapun sanksi dalam permen teraebut hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah