Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi.
Diantaranya sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar.***