105 Juta Data Pemilih KPU Diduga Bocor, Pratama Persadha: Perlu Diaudit Agar Tahu Penyebab Kebocorannya

- 8 September 2022, 10:57 WIB
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. /Antara/HO-CISSReC

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi.

Diantaranya sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah