JURNAL MEDAN - Bawaslu RI resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 tingkat nasional guna menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pesta demokrasi.
Bawaslu juga menekankan beberapa isu yang menjadi fokus pemantauan.
Isu fokus tersebut meliputi akses Pemilu bagi disabilitas, politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri.
Baca Juga: KPU Bantah Kebocoran Data, Gandeng Polri Mengusut Pelaku yang Seolah-olah Menyatakan DPT 2019 Bocor
"Pada pemilu-pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan," demikian keterangan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, Kamis, 8 September 2022.
Adapun hal-hal krusial yang akan dilakukan Bawaslu dan lembaga pemantau dalam waktu dekat adalah membahas desain besar pemantauan pemilu.
Kemudian konsolidasi dan menyamakan persepsi alat kerja pemantauan serta memperkuat kerjasama dengan Bawaslu.
Penguatan kerja sama dilakukan di antaranya untuk penguatan pendidikan politik, pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial, serta penyediaan data untuk riset.
"Bawaslu mengimbau pemantau pemilu yang telah terakreditasi untuk memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau," jelas Lolly Suhenty.
Berikut daftar 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 di tingkat nasional yang sudah diakreditasi Bawaslu RI:
1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. PERLUDEM
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)
11. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
12. KORPS HMI-WATI (KOHATI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA),
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Keadilan
19. Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR),
20. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Secara keseluruhan, terdapat 193 lembaga yang melakukan koordinasi ke Bawaslu di semua jenjang, 157 lembaga di antaranya baru melakukan konsultasi.
Sementara yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga dan di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga.
"Data ini akan terus bertambah mengingat pendaftaran pemantau dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara," kata Lolly.
Selain memberikan legalitas kepada pemantau dalam bentuk akreditasi, Bawaslu bersama pemantau juga melakukan sinergi pencegahan dan pengawasan Pemilu Serentak 2024.
Menurut Lolly, semakin banyak kelompok masyarakat terlibat menjadi pemantau, maka masyarakat akan semakin melek politik.
"Kerawanan bisa semakin diantisipasi, dan pelanggaran bisa diminimalisir sehingga pemilu bisa semakin bermartabat, dan demokrasi semakin kuat," pungkas Lolly.***