Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022.
"Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal)," kata BKD Jatim sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @bkdjatim.
Adapun jenis tambahan nilai atau afirmasi PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut:
1 Sertifikat Pendidik
Jumlah Tambahan Nilai 100% dari nilai maks. Kompetensi Teknis
Keterangan: Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.
2 Usia
Jumlah Tambahan Nilai 15 persen dari nilai maks Kompetensi Teknis