Peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).
Catatan:
- Tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif.
- Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.***