5 Poin Tanggapan BSSN Terkait Darurat Kebocoran Data di Tanah Air, Mitigasi dan Kolaborasi Sudah Dilakukan

- 10 September 2022, 19:22 WIB
Darurat Kebocoran Data di Indonesia. Foto: BPS dan BSSN Launching CSIRT yang ke-37, Target Pemerintah Membangun 121 CSIRT Hingga 2024
Darurat Kebocoran Data di Indonesia. Foto: BPS dan BSSN Launching CSIRT yang ke-37, Target Pemerintah Membangun 121 CSIRT Hingga 2024 /Humas BSSN

JURNAL MEDAN - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akhirnya bersuara terkait darurat kebocoran data di Indonesia.

Jubir BSSN Ariandi Putra dalam keterangan resminya Sabtu 10 September 2022 mengatakan BSSN telah melakukan mitigasi cepat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

BSSN juga melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi sekaligus validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

Baca Juga: Makin Menjadi-jadi, Bjorka Ancam Bocorkan Data Presiden Jokowi, Masih Adem Ayem Soal Perlindungan Data?

Seperti diketahui insiden kebocoran data di Indonesia selama bulan Agustus hingga September 2022 sudah sangat mengkhawatirkan hingga disebut darurat.

Di bulan Agustus 2022, sejumlah Perusahaan negara dan swasta seperti PLN, Indihome, data Kampus, data Sekolah, data penduduk, database 21 ribu perusahaan, 1,3 Miliar data registrasi SIM card masyarakat tanah air mengalami insiden kebocoran data.

Di awal September 2022 terjadi lagi insiden 105 juta data KPU yang bocor.

Kebocoran data KPU diunggah hari Selasa 6 September 2022 oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas 'Bjorka'.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kebocoran Data, Ketum PKB Cak Imin Sentil Kominfo: Belum Canggih!

Bjorka membocorkan 105 juta data pemilih KPU dengan memberikan sampel sejumlah 1.048.576 data pemilih KPU dari berbagai provinsi dalam file Exel sebesar 75 MB saja.

Data yang diunggah yakni provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, TPS, NIK-KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, usia, jenis kelamin dan alamat.

Setelah itu data Presiden Jokowi juga dibocorkan oleh Bjorka. Di dalamnya termasuk data perjalanan dan surat berlabel rahasia dengan BIN.

Kemudian Menteri Kominfo Johnny G Plate mengalami doxing oleh hacker gara-gara sering blunder akibat pernyataan 'bodoh' ke publik.

Baca Juga: Setelah 1,3 Milyar Data Registrasi SIM Card, Hacker Kini Tawarkan 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU

Kebocoran data tersebut merupakan rangkaian insiden di Indonesia sebelumnya yang pernah menimpa Tokopedia, BPJS, e-Hac, BRI Life, sertifikat vaksin Jokowi, hingga data KPAI.

Perlu diketahui insiden tersebut baru yang diketahui publik sehingga mungkin saja banyak insiden-insiden lain yang belum ketahuan di Indonesia.

Selain itu, setiap terjadi insiden kebocoran data selalu muncul bantahan, termasuk yang terjadi di Indonesia. Semua yang diduga mengalami insiden memberikan bantahan atau saling lempar tanggung jawab.

Berikut 5 Poin tanggapan BSSN terkait darurat kebocoran data di Tanah Air:

1. BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

Baca Juga: 105 Juta Data Pemilih KPU Diduga Bocor, Pratama Persadha: Perlu Diaudit Agar Tahu Penyebab Kebocorannya

2. BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

3. BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih
besar pada beberapa PSE tersebut.

4. BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah
penegakan hukum.

5. BSSN menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: ICSF Sebut Kebocoran Data KPU Sebagai Kasus Lama Hingga Warisan UU Pemilu

Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Disitu disebutkan bahwa, "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya." ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x