KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

- 13 September 2022, 17:54 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Idham juga menjelaskan proses tahapan yang telah dijalani parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga saat ini.

Dimulai dengan proses pendaftaran 1-14 Agustus 2022 yang pada intinya KPU RI hanya menerima kelengkapan dokumen dan berkas melalui Sipol.

Kemudian verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 yang mengecek keabsahan dokumen parpol.

"Nah, verifikasi administrasi itu ya dokumen yang mereka (parpol) serahkan itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, seperti itu," jelas Idham.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

Selain itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya masa perbaikan.

KPU, kata Idham, akan bertindak tegas kepada parpol yang lalai atau tidak serius melakukan perbaikan.

"Kami berikan kesempatan selama 14 hari (15-28 September 2202) untuk memperbaiki dokumennya," tegas Idham.

Menutup pernyataannya Idham kembali mengingatkan bahwa penyelenggaraan tahapan pemilu bersifat simultan sehingga tahapan tidak bisa dihentikan karena ada kasus tertentu.

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x