Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

- 15 September 2022, 09:15 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Lebih dari 95 persen parpol berstatus belum memenuhi syarat (BMS) di Sipol hingga berakhirnya verifikasi administrasi dokumen calon peserta Pemilu 2024 pada 14 September 2022.

Fakta ini dikatakan Anggota KPU RI Idham Holik. Ia mengungkapkan hasil verifikasi administrasi sejauh ini yang dilakukan KPU RI pada 16 Agustus 2022 hingga 14 September 2022.

Sejatinya, masa verifikasi administrasi dokumen berlangsung 2 Agustus 2022 hingga 11 Oktober 2022. Namun masa itu dibagi-bagi ke dalam beberapa tahapan, termasuk perbaikan.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

"Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Seperti diketahui 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi setelah dinyatakan lolos tahapan pendaftaran.

Kemudian di masa verifikasi administrasi, ke-24 parpol tersebut dicek keabsahan dokumen yang telah diinput ke dalam Sipol.

Namun setelah dicek, sebanyak 95 persen dokumen berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sehingga KPU meminta parpol untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Masa perbaikan dimulai pada Kamis 15 September 2022 hingga tanggal 28 September 2022. Lebih tepatnya masa perbaikan berlangsung selama 14 hari.

"Jadwal Perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15-28 September 2022," tegas Idham.

Adapun status BMS yang mayoritas dialami parpol diantaranya dokumen yang tidak tepat/salah seperti keanggotaan dan kepengurusan.

Kemudian nomor rekening parpol yang tidak jelas atau nomor rekening pribadi/pengurus parpol. Seharusnya yang dimasukkan ke Sipol adalah rekening partai.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Ada juga parpol yang memberikan dokumen Kementerian Hukum dan HAM berupa fotokopi. Padahal yang diminta scan asli. Parpol juga diminta untuk menyelesaikan data ganda.

Menurut Idham, payung hukum untuk melakukan perbaikan sangat jelas di Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian aturan itu diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 pasal 7 dan 8. Di situ tertera semua aturan untuk perbaikan.

"Besok (Kamis 15 September 2022) kami panggil lagi parpol lewat Zoom," ujar Idham.

Baca Juga: KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

Berikut rincian tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:

Masa verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 hingga 11 Oktober 2022

Verifikasi administrasi dokumen: 16 Agustus 2022 hingga 14 September 2022

Masa Perbaikan Dokumen: 15-28 September 2022

Verifikasi administrasi dokumen perbaikan: 29 September hingga 11 Oktober 2022
***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x