Potensi Benturan dan Konflik Kepentingan Tinggi, Bawaslu Ingatkan Panwascam Siap Mental

- 15 September 2022, 16:09 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

Sedangkan Afirmatif bersifat menguatkan dan mengesahkan. Aksi afirmatif dikenal sebagai diskriminasi positif terutama untuk minoritas atau perempuan.

Mental Panwascam akan menentukan apakah mereka punya daya tahan yang tinggi terhadap pengawasan yang harus dilakukan di seluruh tahapan di kecamatan.

"Daya tahan ini akan menentukan apakah kita kuat secara integritas, karena nanti kelompok dan irisan kepentingan akan sangat kuat di kecamatan," jelas Lolly.

Berikut tugas Panwascam berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yang dirilis Bawaslu RI:

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

• mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

• mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

• melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

• meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah