• pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke
PPK;
• pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI
• pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
• pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU di wilayah kecamatan;
5. mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
• putusan DKPP;