• menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
• menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
• memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
• pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
• pelaksanaan kampanye;
• logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
• pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;