Potensi Benturan dan Konflik Kepentingan Tinggi, Bawaslu Ingatkan Panwascam Siap Mental

- 15 September 2022, 16:09 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Hoaks Ancam Pemilih Muda, Bawaslu Siapkan Komunitas Digital: Sekali Pencet Tombol, Komunitas Bergerak

• menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

• menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

• memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

• pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

• pelaksanaan kampanye;

• logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

• pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah