Potensi Benturan dan Konflik Kepentingan Tinggi, Bawaslu Ingatkan Panwascam Siap Mental

- 15 September 2022, 16:09 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

• putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

• keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

• keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;

• mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

Baca Juga: KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

• mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

• mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

• melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah