• putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
• putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
• keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
• keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
• mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
• mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
• mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
• melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***