JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini belum menemukan metode kampanye yang paling tepat di kampus.
"Itu kan sampai sekarang Peraturan KPU belum jelas," kata Rahmat Bagja di sela Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Rahmat Bagja mencontohkan jika semua parpol memasang spanduk di kampus, itu jelas-jelas dilarang namun kalau politisi masuk kampus tentu diperbolehkan.
Diperbolehkan artinya politisi masuk kampus sebagai mimbar akademik untuk berdebat mengenai visi misi, pembahasan ilmiah, dan bicara kebijakan tentu saja diizinkan.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Misalnya, politisi berdiskusi, berdebat, hingga saling bantah bahwa partainya akan mewujudkan A dan B kemudian saling memberi tanggapan.
"Ya, diskusi biasa aja sepanjang tidak kampanye. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," ujarnya.
Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menyamakan persepsi tentang ranah pidana kampanye di kampus (tempat pendidikan), rumah ibadah, dan fasilitas negara.
Isu yang terus mengemuka dan menjadi masalah adalah perbedaan persepsi tentang pasal pidana untuk menjerat pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang tersebut.
Dengan demikian, Rahmat Bagja mengatakan kampanye di kampus tetap tidak diperbolehkan.
Terlebih jika melihat fakta Pemilu di Indonesia diikuti puluhan parpol dan banyak simpatisan yang ikut serta.
"Ya tetap gak bolehlah kecuali (parpol/politisi) diundang di penjelasan, tapi kita lihat tiba-tiba ngundang, tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, "Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
"Pertanyaannya ini sesungguhnya kampanye di kampus boleh nggak?," tanya Hasyim di acara Dialog Interaktif Rakornas Sentra Gakkumdu, Selasa, 20 September 2022.
Hasyim kemudian menjelaskan jika kampus termasuk sebagai tempat pendidikan, maka kampus masuk kategori tidak boleh karena jelas dilarang.
"Clear ini ya," tegas Hasyim.
Ketua KPU RI kemudian membaca penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h.
Disebutkan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pertanyaannya, kalau ketemu situasi kayak gini mau ngapain? Mau dipidana? yang bentuk undang-undang bilang dapat digunakan, kok kita ngelarang. Pusing nggak kita dapat situasi kayak gini?," tanya Hasyim.
Dengan demikian, Hasyim berpendapat bahwa sesungguhnya kampanye di kampus hanya boleh bila diundang oleh pihak penanggung jawab.
"Nggak boleh peserta pemilu ujug-ujug datang kampanye [...] Pembuktian pertama adalah ada undangannya nggak? Paling penting itu. Kalau nggak ada undangan, kena. Tapi kalau diundang orang kampus ya nggak kena," pungkas Hasyim.***