Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

- 20 September 2022, 20:34 WIB
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari /Arif Rahman/Jurnal Medan

Berikut hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, Selasa, 20 September 2022:

1. Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000,- (lima belas trilyun sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seribu rupiah).

Jumlah itu ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:

a. Program Dukungan Manajemen Rp1.993.456.627.000

b. Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp13.994.415.374.000,

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000,- (tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

DPR RI meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Paqu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

3. Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2023 sebesar Rp7.103.821.817.000,- (tujuh triliun seratus tiga milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Jumlah tersebut ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x