Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

- 20 September 2022, 20:34 WIB
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Komisi II DPR RI menyetujui anggaran KPU tahun 2023 sebesar Rp15,9 triliun sementara usulan anggaran tambahan disetujui Rp7,8 triliun.

Untuk Bawaslu, Komisi II menyetujui anggaran tahun 2023 sebesar Rp7,1 triliun serta usulan anggaran tambahan sebesar Rp6 triliun.

Hal ini terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2202.

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Segera Bentuk Lembaga Otoritas PDP Diisi Orang yang Ahli, Jangan Sampai Jadi Macan Ompong

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyebut tahun 2023 sudah memasuki tahun politik dengan agenda tahapan Pemilu 2024 sangat padat.

Ia mengatakan bahwa kinerja KPU maupun Bawaslu berbasis anggaran, bukan sebaliknya.

Pemerintah, kata Junimart, perlu segera menyalurkan anggaran sehingga tahapan dan agenda kenegaraan tersebut berjalan lancar.

"Kita minta supaya dipenuhi. Termasuk sarana dan prasarana kantor dan termasuk untuk tenaga ad hoc dan Tukin juga, tunjangan kinerja harus betul-betul diperhatikan," kata Junimart usai RDP.

Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

Berikut hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, Selasa, 20 September 2022:

1. Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000,- (lima belas trilyun sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seribu rupiah).

Jumlah itu ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:

a. Program Dukungan Manajemen Rp1.993.456.627.000

b. Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp13.994.415.374.000,

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000,- (tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

DPR RI meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Paqu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

3. Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2023 sebesar Rp7.103.821.817.000,- (tujuh triliun seratus tiga milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Jumlah tersebut ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:

Baca Juga: Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

a. Program Dukungan Manajemen Rp1.469.601.817.000

b. Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp5.634.220.000.000,

4. Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp6.069.464.311.000,- (enam trilyun enam puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

DPR RI meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x