Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

- 29 September 2022, 00:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Kebutuhan Mendesak 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw mengatakan aturan verifikasi faktual menggunakan video conference perlu diperjelas dan dilegalkan.

Jika tidak diperjelas, maka terbuka kemungkinan temuan pelanggaran, dugaan paling kuat adalah pelanggaran administrasi.

Untuk itu KPU juga perlu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait verifikasi faktual menggunakan sistem teknologi informasi.

Hal ini juga berlaku saat verifikasi administrasi perbaikan yang telah berlalu. Di mana KPU bisa menerima perbaikan dokumen setelah melalui video call.

Baca Juga: KPU RI Benarkan Partai Republik Satu yang Dipimpin Hasnaeni Si Wanita Emas Sedang Verifikasi Administrasi

"Mungkin ada kelemahan atau kelalaian yang dimasukan sebelumnya ke dalam Sipol, tetapi kalau ada kebutuhan mendesak ini boleh saja sejauh memperlancar proses," kata Jeirry Sumampouw kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Norma baru tentang video conference di PKPU ini dimungkinkan sejauh tidak merugikan calon peserta Pemilu. Kemudian prosesnya dilakukan secara benar.

"Jadi memperlancar proses dan tidak ada yang dirugikan. Karena begini, memang Pemilu kita ini complicated. Jadi ada saja persoalan yang tiba-tiba muncul di lapangan," kata Jeirry.

Jeirry berharap penyelenggara tidak berpolemik mengenai hal-hal seperti ini.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x